Gerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya permainan judi tembak ikan diwilayah hukumnya, Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat melakukan penggerebekan dan menangkap pemilik serta mengamankan 1 buah mesin judi tembak ikan.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH bersama Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang,SH dan anggota, Jumat (07/04/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, setelah melakukan pengintaian disalah satu rumah warga di Dusun VIII Pasar XX. Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Sumut.
Dari penggerebekan ini petugas mengamankan pemilik rumah atas nama M Yunan (40) serta barang bukti 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan, 1 (satu) buah kunci chip coint serta uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK.SH.MH melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan ini.
"Penangkapan dilakukan atas informasi warga, bahwa disalah satu rumah warga di Desa Securai Selatan dijadikan sebagai tempat permainan judi tembak ikan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek P.Brandan Polres Langkat sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," Pungkas AKP Joko Sumpeno. ||| Isna Sumardi
Editor : Zul