POTRETINDONESIANEWS.com MEDAN |||
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Tanjung Balai, tersangka MM Kader salah Partai terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi. Dia berperan sebagai perantara.
"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Kata dia, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggelar perkara. Konfrontasi terhadap dua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis juga dilakukan penyidik.
"Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," ungkap mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.
Ditanya soal asal ekstasi tersebut, Yemi menyebut dari GS.
"Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi (AD) dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu," sebutnya.
Sementara, tentang peredaran barang haram tersebut di sejumlah kota Sumatera Utara, seperti Tanjung Balai, Medan dan sebagian sampai ke Kabupaten Labuhanbatu.
MM akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/4/2023) setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada 13 April 2023 lalu.||| Damos Simatupang
Editor : Zul