POTRET INDONESIA NEWS.COM
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bohorok AKP P.Hutagaol dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media melalui aplikasi Whatsapp, Minggu (19/03/23) sekira pukul 20.15 wib.yang menjelaskan kronologis kejadiannya yang diduga lantaran ada selisih faham di batas tanah antara pelaku dan korban..
AKP P.Hutagaol,SH,MH menjelaskan, sesuai dengan LP/B/24/III/2023/SPKR/Polsek Bohorok/Polres Langkat/Polda Sumut Tanggal 17 Maret 2023, jajaran Unit Reskrim Polsek Bohorok menangkap Wahyu (35), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Simpang Pulo Rambung, Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bohorok,Kabupaten Langkat.
P.Hutagaol,SH,MH menambahkan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (17/3/23) kemarin, sekira pukul 18.30 wib, di Dusun Sri Jadi,Desa Simpang Pulo Rambung,Kecamatan Bohorok. Dimana tersangka Wahyu melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Robinson (60) Purnawirawan Polri, warga Dusun pasar I,Desa Padang Cermin,Kecamatan Selesai dengan sebilah pisau.
Kemudian, kata AKP P.Hutagaol,SH,MH, korban membuat laporan ke Polsek Bohorok.
Atas laporan tersebut diatas Kapolsek Bahorok AKP P.Hutagaol, S.H. M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda F. Rozi Nasution, S.H dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Dsn Simp. Pulo Rambung Desa Simpang Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Setelah itu pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib Team Opsnal bergerak menuju ke TKP tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut dan pelaku tersebut telah berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan menyita barang bukti yang ada pada pelaku.
Dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Bohorok untuk dilakukan pemeriksaan dalam perbuatan pidananya terhadap korban, kemdian didapatkan keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatannya karena permasalahan perbatasan tanah antara Pelapor dengan pelaku, tutup Kapolsek Bohorok mengakhiri keterangannya.(Isna Sumardi)
Editor : Damos