• Jelajahi

    Copyright © PotretIndonesiaNews.Com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads


    Dua Kurir Sabu dan Ganja Kering Berhasil di Ringkus Polres Langkat

    Last Updated 2023-03-09T07:23:13Z

     




    LANGKAT, PotretIndonesiaNews.Com  - Sat Narkoba Polres Langkat berhasil amankan dua tersangka kurir narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Kamis (23/2/2023) pukul 14.00 Wib


    Penangkapan kedua tersangka berawal dari penangkapan seorang kurir narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram asal Aceh.pada hari minggu (12/2/2023) sekitar pukul 16.35 Wib


    Pelaku yang diamankan bernama AA (42) warga Jalan Halat Gg Cempa .Kelurahan .Kota Maksum 4 .Kecamatan Medan Area Kota Medan 


    Penangkapan tersangka berawal adanya informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Langkat bahwa di Jalan T Amir Hamzah .Kelurahan Pekan Tanjung Pura .Kecamatan Tanjung Pura percinya di simpang iblis loket angkutan Umum Bus Murni bahwa ada seorang penumpang dengan tas sandang membawa narkotika jenis sabu.


    Kemudian tim Sat narkoba Polres Langkat yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH.MH bersama tim opsnal langsung mengejar ke TKP dan di TKP terlihat seorang penumpang berinisial AA  yang terlihat gugup melihat kedatangan Polisi.saat mengeledah kedalam Bus Murni angkutan Pangkalan Berandan -Medan 


    Selanjutnya tanpa membuang waktu langsung menghampiri tersangka AA dan langsung di lakukan penggeledahan di sekitar tersangka dan serta badan dan tas sandang milik tersangka yang mana isinya terdapat 1 bungkus teh China warna Gold merk Guannyingwang di balut dengan pelastik warna hitam lak ban putih yang berisi 1 kilogram narkoba jenis sabu.


    Dari penangkapan tersebut.tersangka serta barang bukti 1 kilogram sabu  langsung di bawa ke Mako Polres Langkat dan tersangka mengakui menerima upah 10 juta jika barang bukti berhasil di tempat tujuan.


    Selanjutnya dihari Kamis (16 /2/2013) sekitat pukul 07.00 Wib tim Sat narkoba Polres Langkat kembali menemukan 232 bal daun ganja kering atau sebanyak 233 kilogram daun ganja kering di sebuah mobil sedan merk Mitsubishi bernopol BG 124 DI .warna hitam di dalam mobil tersebut di temukan. barang bukti narkoba jenis daun ganja kering Awalnya di temukan tanpa pelaku.yang mana di ketahui pelaku melarikan diri.


    Kemudian dari hasil penyelidikan di hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 08.00 wib.tim Sat Narkoba Polres Langkat menerima informasi bahwa di Desa Lawe Louning Aman .Kelurahan Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara bahwa di informasikan pelaku pemilik daun ganja kering bernama RK (28) warga Desa Lawe Loning Aman .Kelurahan Lawe Sigala -gala  Kabupaten Aceh Tenggara .sedang berada di tempat persembunyian


    Tanpa membuang waktu tim Sat Narkoba Polres Langkat berhasil amankan pelaku RK dan saat di introgasi petugas Sat Narkoba Polres Langkat . ia pelaku RK mengakui atas kepemilikan daun ganja kering 232 bal miliknya yang di tinggalkannya di jalan pasar 4 Dusun Suka Jadi  Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat .dan tersangka mengakui jika ia membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan ke tujuan wilayah Langkat

    Dari hasil keterangan introgasi pelaku RK dan barang bukti sudah di amankan ke Mako Polres Langkat untuk dilakukan penyelidikan lanjut.


    Didepan Mapolres Langkat Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS .SIk .SH.MH.Kamis (23/2/2023) pukul 14.00 Wib.di konfirmasi penangkapan kedua tersangka kurir narkotika jenis daun ganja dan narkotika jenis sabu-sabu membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tersebut


    " Penangkapan berawal dari kurir sabu berinisial AA  yang menerima upah 10 juta untuk membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram .


    Tersangka serta barang bukti sudah di Polres Langkat .tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU tentang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.


    Begitu juga dengan tersangka pembawa daun ganja kering sebanyak 232 bal atau 233 kilogram


    Pelakunya berinisial RK  yang berhasil di amankan di wilayah Aceh Tenggara .ia terjerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) subs 112ayat (2) UU tentang narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun dengan denda 1 milyar atau 10 milyar..kedua pelaku serta barang bukti sudah di Polres Langkat " ujarnya (LKT-1/Dr)


    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dua Kurir Sabu dan Ganja Kering Berhasil di Ringkus Polres Langkat

    Terkini