Teks photo: Korban dan saksinya buat LP di Polsek Patumbak.
POTRET INDONESIA NEWS.COM MEDAN.III
Aksi pencurian dengan pemberatan dan pengancaman kembali terjadi wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan dimana dari keterangan korban dan saksinya dalam 1 malam pada selasa (28/02/2023) ada 2 rumah tempat usaha ( Saloon pak simarmata dan Loundry Ta milik Simon Tambun ) yang terletak di jalan pertahanan no.66 kelurahan Timbang deli Kecamatan Medan Amplas
Rumah yang juga tempat usaha Loundry tersebut disantroni pencuri dan sang maling sempat mengancam saksi korban didalam kamarnya dengan pisau terhunus ditangan pelaku hingga kedua saksi korban yang adalah wanita mengalami Trauma Usai kejadian itu.
Adapun dari keterangan korban dan saksi korban bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada selasa pagi dini hari sekitar pukul 01.00 wib yang mana saksi korban yakni Elfrida barutu (19) dan Kakaknya Rulianna barutu (21) sedang tidur didalam kamarnya.
Terkejut melihat pelaku melangkahinya dan sudah berada didalam kamarnya saksi korban tersentak bangun dari tidurnya sambil berteriak " aaaaahhhk",lalu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam saksi korban dengan berkata " Diaaam kau..." Sambil mengancam pelaku pun beranjak keluar dari kamar saksi korban dan langsung lari lewat pintu belakang ,saksi korbanpun dengan sangkin takutnya langsung menutup kamarnya saat pelaku keluar dari kamarnya.
" pagii tadi sekitar jam 01.00 wib aku dan kakakku sedang tertidur dan aku tersentak ada orang yang melangkahiku dan spontan aku teriak "aaaahk "tapi simaling ancam kami dengan pisau nya katanya " Diaaam kau " langsung dia lari lewat pintu belakang pak " Jelas Kedua saksi korban kepada awak media di lokasi kejadian usai Cek tkp oleh pihak TL Polsek Patumbak.
Kemudian usai pelaku lari lewat pintu belakang rumah,kedua saksi korban memeriksa sekitar rumah yang adalah tempat usaha Loundry dan mendapati beberapa barang-barang dirumah Usaha Loundry sudah diambil si pencuri tersebut yang antara lain ; 6 tabung gas, 2 hape merek Oppo A16 dan Hp Realme ,Dompet saksi korban berisi Rp.1 5 jt,Atm,KTP dan Timbangan kain Loundry juga ikut disikat maling tersebut.
Usai kejadian saksi korbanpun menghubungi pemilik usaha Loundry Ta ( Simon Tambun ) dan paginya korban pemilik Loundry Ta dan kedua saksi melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu ke SPKT POLSEK PATUMBAK dan diterima KASPKT Aipda.M Situmorang dengan Nomor STTLP/B/160/II/2023/SPKT/ POLSEK PATUMBAK/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, selasa tanggal 28 Februari 2023 .yang sebelumnya di cek tkp oleh petugas Luar ( Reskrim) Polsek Patumbak,kemudian setelah di cek ke tkp diketahui pelaku masuk rumah melalui Pintu lantai 2 yang sudah dirusak oleh pelaku.
Kepada awak media korban Simon Tambun berharap pelaku pencurian dan pengacaman atas karyawan Loundry Ta nya segera dapat diungkap dan kedua saksi korban yang mengetahui ciri-ciri badan pelaku tegab dan pendek bagian gempal dan memakai seboh diwawancarai meminta tolong kepada kepolisian agar sipelaku dapat ditangkap karena dugaan mereka ( saksi korban) pelaku tersebut adalah warga yang tak jauh dari lingkungan mereka tinggal.
" Saya berharap pelaku pencurian dan pengacaman ini dapat segera diungkap Tekab Patumbak pak karena dugaan kami mengingat ciri-ciri orangnya ,pelakunya mungkin orang-orang sekitar warga sininya itu pak " Harap Simon sambil kesal atas kejadian pencurian ini.(,Ds / Red).
Editor: Damos